GIRO
GIRO
Adalah
suatu simpanan yang dapat dipertimbangkan sebagai alat perdagangan akan tetapi
penarikannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan cek, BG, dan alat yang
dipersamakan dengan itu.
Jenis
jenis rekening giro :
1. Rekening
Giro Perorangan
Rekening
Giro Perorangan ada 2 macam :
·
Rekening Giro
Perorangan Murni yaitu rekening giro yang menggunakan nama seseorang
·
Rekening Giro
Perorangan dengan Nama Badan, biasanya berbentuk LD ( Usaha Dagang).
2. Rekening
Giro dengan Nama Badan
Yaitu
rekening giro atas nama badan yang bisa berbentuk perusahaan misal: PT, CV,
FIRMA, Organisasi, atau badan lain yanag disahkan oleh UU.
Syarat syarat
pembukaan rekening giro :
1. Perorangan
·
Memiliki
identitas ( KTP, Pasport)
·
Memiliki izin
usaha
·
Memiliki SIUP ,
SIUJK, SITU, TDP, NPWP
·
Memiliki sejumlah
dana untuk disetor
2. Badan
·
Akte pendirian
usaha
·
Perubahan akte
pendirian usaha
·
Identitas para
pengurus
·
SIUP,
SIUJK,SITU,TDP,NPWP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar